MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Morowali, Muhammad Naim S.Sit.Mh, melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan di Aula kantor ATR/BPN yang beralamat di seputaran perkantoran Fonuasingko di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/02/2024).
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Dalam amanatnya, Kepala ATR/BPN Morowali menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas ini berlaku satu Tahun Anggaran, dimana target Tahun 2024 sebanyak 11 ribu Sertifikat, bisa tercapai sehingga peran serta Aparat Desa sangat menentukan sukses tidaknya kegiatan ini.
"Target tahun 2024 ini sebanyak 11 ribu sertifikat, harapan kita semoga ini dapat tercapai dan Terima kasih kepada Tim PTSL Tahun Anggaran 2023, yang sdh melaksanakan tugas dgn baik, " ucap Muhammad Naim saat menyampaikan sambutannya.
Disampaikannya, bahwa setelah pelantikan ini diharapkan kepada Kepala Desa untuk segera berkontribusi dalam menyampaikan kepada warganya untuk segera memasang tanda batas bidang tanahnya dan membantu masyarakat dalam hal kelengkapan bukti bukti kepemilikan.
Demikian halnya terkait biaya yang di timbulkan dalam penerbitan sertifikat ini, ditegaskan bahwa berdasarkan peraturan Tiga Menteri telah disepakati biayanya sebesar Rp.350.000, tidak boleh ada pungutan liar selain ketentuan yang ada.
"Saya tegaskan bahwa biaya yang boleh d pungut sebesar Rp.350.000 tidak boleh ada pungutan lain selain ketentuan yang ada berdasarkan peraturan 3 Menteri yang telah disepakati, di luar itu kategori Pungli tidak boleh ada pungli, " tegasnya.
Disampaikan pula, pada kesempatan itu khusus untuk Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir, akan dijadikan Pailot Proyek Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya, yang tak kalah penting dalam kegiatan PTSL ini adalah penyelesaian sengketa dan masalah yang ada di desa yang terkena PTSL sehingga tujuan untuk meminimalkan permasalahan diharapkan tidak ada lagi permasalahan sengketa dikemudian hari.
"Hal yang terpenting sebagaimana pesan Kakanwil adalah bahwa PTSL ini diutamakan Kwalitas, artinya tidak boleh menimbulkan masalah baru setelah kegiatan Pensertifikatan, " tandasnya.
(PATAR JS)